get app
inews
Aa Read Next : Wakil Ketua DPRD Parepare Desak Pemerintah Pusat Soal Kejelasan Renovasi Stadion GBH

Polres Parepare Ungkap Kasus Pembakaran Rumah yang Menewaskan Lansia, Begini Motifnya !

Rabu, 10 Januari 2024 | 01:07 WIB
header img
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis bersama sejumlah personel Satreskrim Polres Parepare saat konferensi pers (Foto : iNewsParepare/Andi Ukki)

PAREPARE,iNewsParepare.id - Kepolisian Resor (Polres) Parepare menangkap terduga pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada (16/7/2023) lalu.

 

Peristiwa kebakaran ini awalnya diduga dipicu akibat korsleting listrik, namun setelah didalami kebakaran yang menewaskan lansia inisial MM ini sengaja dibakar oleh terduga pelaku FR (19) lantaran sakit hati terhadap pria inisial A diduga pemilik rumah.

 

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengungkapkan motif terduga pelaku melakukan pembakaran.

 

"Pelaku atau diduga melakukan pembakaran saat ini kita amankan di Polres Parepare, yang mana dalam sebuah modus bahwa yang bersangkutan (pelaku) sedikit ada cekcok dan sakit hati kepada seseorang atas nama inisial A," ungkapnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Parepare, Selasa (9/1/2024) sore.

 

Pelaku lanjut Arman, tersulut emosi sehingga melakukan pembakaran rumah dan tidak mengetahui jika di dalam rumah itu ada seorang lansia. Namun niat pelaku ingin balas dendam dengan inisial A.

 

Terduga pelaku kini diamankan Mapolres Parepare setelah diringkus oleh petugas dari Satreskrim Polres Parepare di wilayah Larompong, Kabupaten Luwu, pada Kamis 4 Januari 2024.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 jaket berwarna coklat dan celana levis warna hitam. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 187 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Andi Ukki

Follow Berita iNews Parepare di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut