Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penindakan bagi pengendara yang dapat membahayakan dan dapat menimbulkan kecelakaan.
"Yang dapat membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan akan ditindak," sambungnya.
Sementara, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah juga menyampaikan, selain pelanggar yang dianggap fatal akan dilakukan penindakan, pihaknya juga akan memberikan teguran agar masyarakat paham akan
bahayanya melanggar dalam berlalu lintas.
"Jadi kalau pengendara sudah diberikan teguran namun masih ditemukan melakukan pelanggaran maka tidak akan ditoleransi dan tetap dilakukan penindakan karena dapat membahayakan dirinya dan orang lain," tandas mantan Kasubdit Regident Satlantas Polda Sulsel itu.
Editor : Andi Ukki