get app
inews
Aa Text
Read Next : Diteror Debt Collector Pinjol, Mahasiswa di Sidrap Lapor Polisi Pura-pura Dibegal

Satlantas Polres Sidrap Terapkan Tilang Manual, Pengendara di Bawah Umur akan Ditindak !

Rabu, 11 Januari 2023 | 15:47 WIB
header img
Ilustrasi Tilang Manual (Foto : Humas Polres Sidrap)

SIDRAP, iNewsParepare.id - Kepolisian Resor (Polres) Sidrap melalui unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberlakukan kembali tilang manual kepada pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Upaya itu dilakukan dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat pengendara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim menjelaskan, ada pun sasaran yang akan dilakukan tilang manual diantaranya bagi pengendara tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak memakai helem, knalpot brong, pengendara dibawah umur, melawan arus, over dimension dan over load.

"Kami mengingatkan bagi pengendara baik itu dari luar daerah yang melintas di wilayah hukum Polres Sidrap yang melakukan pelanggaran atau menyalahi aturan berlalu lintas akan ditindak," tegas mantan Kasat Lantas Polres Pinrang itu, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penindakan bagi pengendara yang dapat membahayakan dan  dapat menimbulkan kecelakaan. 

"Yang dapat membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan akan ditindak," sambungnya.

Sementara, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah juga menyampaikan, selain pelanggar yang dianggap fatal akan dilakukan penindakan, pihaknya juga akan memberikan teguran agar masyarakat paham akan 
bahayanya melanggar dalam berlalu lintas.

"Jadi kalau pengendara sudah diberikan teguran  namun masih ditemukan melakukan pelanggaran maka tidak akan ditoleransi dan tetap dilakukan penindakan karena dapat membahayakan dirinya dan orang lain," tandas mantan Kasubdit Regident Satlantas Polda Sulsel itu.

Editor : Andi Ukki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut