get app
inews
Aa Read Next : Bikin Geger, Penemuan Sosok Mayat Tidak Utuh di Pantai Lowita Pinrang

Polisi Ungkap Transaksi Jual Beli Ganja 2 Kg di Sidrap, 8 Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 05 Juli 2023 | 14:08 WIB
header img
Polres Sidrap Press Release Pengungkapan Transaksi Jual Beli Ganja 2 Kg, (Foto : iNewsParepare/Andi)

SIDRAP,iNewsParepare.id - Tim Resnarkoba Polres Sidrap ungkap transaksi jual beli ganja seberat 2 kg. Sebanyak 8 terduga pelaku diringkus, mereka dari berbagai profesi mulai dari montir hingga honorer.

Mereka yakni, MS (27) warga Sidrap, IR (34) warga Manurung Bone, AS (22) warga Sidrap, MB (34) warga Bone, AHP (29) warga Sidrap, AS (35) warga Bone, PR (23) warga Bone, dan LM (31) warga Bone.

Transaksi jual beli barang haram ini terendus setelah Satresnarkoba Polres Sidrap menerima informasi dari warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku berada di Jalan Andi Sulolipu, Kabupaten Sidrap, pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Ditangkap bertahap dan terpisah selama kurang lebih 12 jam baru rampung 8 orang. Tim menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 2 kg," ungkapnya Rabu (5/7/2023).

Dari 8 orang pelaku, ada yang berstatus sebagai penjual dan pembeli. Sampai saat ini polisi masih mendalami antara satu pelaku dan pelaku lain masih memberikan berbeda keterangan kepada polisi.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Editor : Andi Ukki

Follow Berita iNews Parepare di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut