get app
inews
Aa Read Next : Wakil Ketua DPRD Parepare Desak Pemerintah Pusat Soal Kejelasan Renovasi Stadion GBH

KPU Parepare Temukan 10.456 Surat Suara Rusak : Bercak Tinta dalam Kolom Nama Caleg

Jum'at, 12 Januari 2024 | 14:54 WIB
header img
Proses Sortir dan Lipat Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Parepare (Foto : iNewsParepare/Andi Mappanyukki)

PAREPARE,iNewsParepare id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan 10.456 surat suara rusak selama sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024.

Sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 ini diketahui dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Parepare, yang terletak di Jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

"Surat suara yang dilipat baik sebanyak 325.589 lembar dan yang ditemukan surat suara rusak 10.456 lembar," kata Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto, Jumat (12/1/2024).

Ia mengemukakan, laporan selama empat hari proses sortir dan lipat pada 8-11 Januari 2024 ditemukan 10.456 surat suara yang rusak.

"Sementara surat surat suara yang rusak saat proses sorlip PWP (presiden dan wakil presiden) 133 lembar, DPD 291 lembar dan DPRD Provinsi sebanyak 10.032 lembar," ujarnya.

Surat suara yang ditemukan rusak itu, kata dia,  telat mengirimkan berita acara untuk pergantian.

"Kami sudah buat berita acara untuk pergantian," tambah Awal.

Ia menjelaskan secara rinci soal kerusakan surat suara yang ditemukan rusak berupa bercak tinta di dalam kolom kertas suara pemilu 2024.

"Adanya bercak tinta di dalam kolom nama caleg. Kebanyakan begini," tukas Awal. 

KPU Parepare sebelumnya, menargetkan sortir dan lipat surat suara selama empat hari. Namun, penyelesaian pelipatan harus diundur sehari.

"Insyaallah besok (Sabtu), semuanya akan dirampungkan. Sekarang kita fokus pelipatan surat surat suara DPR RI," pungkasnya.

Editor : Andi Ukki

Follow Berita iNews Parepare di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut