get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Ketua DPRD Parepare Desak Pemerintah Pusat Soal Kejelasan Renovasi Stadion GBH

Kasat Intelkam Polres Parepare Beberkan Syarat Pengurusan SKCK bagi Bacaleg

Rabu, 03 Mei 2023 | 13:08 WIB
header img
Kasat Intelkam Polres Parepare, Iptu Muh Adam Sjam didampingi Personilnya saat Ditemui di Mall Pelayanan Publik, Foto : iNews Parepare/ Andi Ukki

PAREPARE, iNewsParepare.id - Sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari berbagai Partai Politik (Parpol) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan mulai melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satintelkam Polres Parepare.

Pelayanan SKCK Satintelkam Polres Parepare berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) terletak Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kasat Intelkam Polres Parepare, Iptu Muh Adam Sjam mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus memberikan layanan SKCK bagi Bacaleg.

"Kami sementara memberikan pelayanan terhadap pemohon  SKCK dari beberapa partai politik yang akan menjadi bacaleg pada Pemilu 2024," ungkapnya saat ditemui di MPP, Rabu (3/5/2023).

"Hari ini rencananya ada dua Parpol yang secara kolektif melakukan pengurusan SKCK. Untuk jumlah keseluruhan ada 450 pemohon," sambungnya.

Lebih lanjut Iptu Muh Adam menjelaskan Bacaleg yang memiliki catatan kriminal. "Bagi mereka yang pernah terlibat terpidana, kami akan tetap terbitkan SKCK-nya namun didalamnya akan dicantumkan jika yang bersangkutan pernah terpidana," terangnya.

Bagi Bacaleg yang ber-KTP Parepare, namun pencalonannya di daerah lain, kata Iptu Muh Adam akan dibuatkan RCK atau rekomendasi catatan kepolisian untuk dilampirkan sebagai persyarat pengurusan di Polda untuk mendapatkan SKCK.

"Penerbitan SKCK itu gratis, akan tetapi wajib membayar PNBP sebanyak Rp30.000," tuturnya.

"Jadi pemohon wajib melengkapi persyaratan diantaranya foto copy KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, foto copy ijasah akhir, pas foto latar merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar, kartu sidik jari dan SKCK lama jika ada," pungkasnya.

 

 

Editor : Andi Ukki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut