get app
inews
Aa Read Next : Bikin Geger, Penemuan Sosok Mayat Tidak Utuh di Pantai Lowita Pinrang

KPU Sidrap Fasilitasi Parpol Pengajuan Perbaikan Dokumen bagi Bacaleg Selama 2 Pekan

Selasa, 20 Juni 2023 | 23:20 WIB
header img
KPU Sidrap Sidrap Rakor Bersama Parpol Peserta Pemilu 2024 di Aula KPU Sidrap, (Foto : iNewsParepare/Andi Mappanyukki

SIDRAP,iNewsParepare.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Parpol peserta Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Rakor kali ini membahas soal persiapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang akan mulai dibuka pada 26 Juni 2023.

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng mengatakan, rakor kali ini sifatnya strategis, sebagai rangkaian pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Sidrap.

"Dengan spirit 'KPU Melayani', kami kembali memfasilitasi Parpol untuk pengajuan perbaikan administrasi bagi Bacaleg yang akan maju Pemilu 2024," jelasnya, Selasa (20/6/2024).

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, rakor ini merupakan pengantar bagi KPU Sidrap dan Parpol sebagai peserta Pemilu memasuki tahapan pengajuan dokumen perbaikan sebagai persyaratan Bacaleg.

"Kami berharap Parpol memiliki pengetahuan terkait jadwal, proses dan mekanisme pengajuannya," harap Saharudin yang merupakan Divis Teknis KPU Sidrap.

Untuk memuluskan tahapan pengajuan perbaikan syarat bagi Bacaleg lanjutnya, pihaknya akan kembali membuka ruang Helpdesk KPU Sidrap.

"Kita berharap Parpol dapat memanfaatkan waktu sekitar dua pekan. Pembukaan pengakuan perbaikan syarat bagi Bacaleg mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023," tandas Syaharuddin.

Editor : Andi Ukki

Follow Berita iNews Parepare di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut