get app
inews
Aa Read Next : Mobil Ketua PDIP Parepare Dipastikan Bukan Penembakan, Kasat Reskrim : Retak dari Dalam

Tenaga Pendidik di Parepare Diamankan Polisi usai Cabuli Tiga Siswa saat Madabintal

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:28 WIB
header img
Tersangka saat Digiring ke Ruang Tahanan Polres Parepare, Foto : iNews / Andi Mappanyukki

PAREPARE, iNews.id - Tiga siswa jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik di salah satu sekolah di Kota Parepare. Ketiga siswa itu insial RF (15), S(17) dan MZ (15). Pelakunya inisial AU (44) merupakan residivis pencabulan dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi membeberkan kronologis pencabulan yang dilakukan pelaku kepada tiga siswanya itu. 

Di mana pada Jumat (19/8/2022) lalu, ketiga korban merupakan peserta didik baru mengikuti bimbingan fisik dan mental (Madabintal) digelar pihak sekolah di Perkuburan Panroko, Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

"Setiba di pos 5, korban RF disuruh mencium bibir tersangka AU. Selain itu, para korban diperintahkan melakukan hal tak senonoh oleh pelaku AU," jelas Deki, Rabu (18/1/2023).

Selain melakukan hal tak senonoh lanjut Deki, pelaku AU juga sempat meminta kepada korban RF untuk mengirimkan foto telanjangnya di media sosial.

"Pelaku merupakan tenaga pendidik, juga selaku pembina lapangan pada kegiatan Madabintal itu. Pelaku adalah residivis dalam perkara cabul terhadap anak dibawah umur pada 2012," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu.

Tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1)(2) juncto Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dan / Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor : Andi Ukki

Follow Berita iNews Parepare di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut