Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Ketua PDIP Parepare Dipastikan Bukan Penembakan, Kasat Reskrim : Retak dari Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Seorang Residivis Perkosa Tetangga Kos di Parepare

Senin, 07 November 2022 | 13:43 WIB
  • author Erwin Eka Pratama
Seorang Residivis Perkosa Tetangga Kos di Parepare
Pelaku DR pemerkosa tetangga kos, dijaga polisi saat press rilis di mako Polres Parepare. Foto : Erwin Eka Pratama / iNewsParepare.id

PAREPARE, iNewsParepare.id - Seorang pria di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial DR (36), ditangkap polisi. Dirinya ditangkap karena telah memperkosa tetangga kosnya perempuan bersuami berinisial AI.

 

AKP Deki Marizaldi, Kasat Reskrim Polres Parepare mengatakan, tindak pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap tetangga kosnya itu terjadi pada Jumat (23/10/2022) malam.

 

Deki mengatakan, pelaku baru seminggu menyewa kamar kos di Kota Parepare. Sebelum kejadian, DR sempat bertemu dengan korban pada Kamis (22/10/2022).

 

Keesokan harinya, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar kos korban langsung mencekik serta mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti untuk berhubungan badan.

 

"Korban telah memiliki bersuami, namun sudah enam bulan ada konflik rumah tangga dengan suaminya. Korban ngekos di Kota Parepare bersama temannya," katanya, Senin (7/11/2022).

 

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melapor kejadian tersebut ke polisi, dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin (7/11/2022) dini hari.

 

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku baru lima bulan bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus sama yang perna dilakukannya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi selatan.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Parepare.

 

"Atas perbuatannya pelaku terancam akan dijerat Pasal 6 huruf B Undang-undang (UU) RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 subsidier Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Erwin Eka Pratama

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut