PAREPARE, iNewsParepare.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Parepare melakukan pemusnahan sebanyak jutaan batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman keras impor.
Pemusnahan dilakukan di area Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa(29/11/2022) dihadiri Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo serta serta perwakilan dari mitra kerja KPPBC TMP C Parepare di 12 kabupaten / kota.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari serangkaian kegiatan penindakan selama periode November 2021 sampai dengan November 2022, dari 152 kali terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala KPPBC TMP C Parepare, Nugroho Wigijarto mengatakan, kegiatan pemusnahan barang-barang ini ilegal dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector KPPBC TMP bertugas melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Sebagai tindak lanjut penindakan tersebut, KPPBC TMP C Parepare akan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai sebagai wujud komitmen, tanggung jawab dan transparansi Bea Cukai Parepare atas penyelesaian barang-barang tegahan yang harus diketahui publik," ungkapnya.
Dia merinci jumlah barang yang dimusnahkan diantaranya hasil Tembakau 1.347.200 batang serta 12 botol Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 12.000 mililiter.
"Nilai Barang sebesar Rp. 1.520.918.000,- dengan total kerugian negara sebesar 1.014.156.134,-," beber Nugroho.
Dia berharap pemusnahan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare semakin menurun.
"Sehingga pada akhirnya yang akan meningkat penerimaan Negara dari sektor Cukai," harap Nugroho.
Sementara Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo mengungkapkan harapan kepada semua pihak untuk bersama-sama dengan Bea dan cukai melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal.
"Jadi atas barang ilegal tersebut sangat merugikan negara oleh karena itu harus memberikan bantuan kepada kami kalau ada barang ilegal. Kenapa demikian, barang ilegal itu tidak bayar pajak sama sekali. Perlu diketahui dari harga rokok itu 60 persen untuk negara jadi kalau harganya 40 ribu berarti 24 ribunya untuk negara," ujarnya.
"Untuk apa? Kemarin dua tahun covid semua ditanggung negara kemudian vaksinnya, rumah sakitnya puskesmas dokternya semua dari situ. Oleh karena itu kalau itu tidak ada penerimaan kita akan sulit membiayai negara," tukasnya.
Atas kerjasama yang sangat baik antara bea cukai dengan TNI-Polri, Kejaksaan lanjut Nugroho, membuat pihaknya sangat terbantu untuk memberantas peredaran barang ilegal.
Editor : Erwin Eka Pratama