AKP Muhalis Hairuddin, Kasat Reskrim Polres Pinrang, mengatakan dugaan sementara kejadian ini terjadi karena kesalahpahamn antara korban dan pelaku. Namun polisi masih mendalami motif dari kasus tersebut.
"Sementara masih kita dalami, karena korban dan pelaku ini sama sama berprofesi sebagai penjual ikan, apakah ada motif dendam atau ketersinggung biasa saja," ungkapnya.
Sementara pelaku kini diamankan di Polres Pinrang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KHUP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pelakunya sekarang sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyelidikan," tegasnya.
"Terhadap pelaku kita terapkan pasal 351, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ancamannya 5 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Erwin Eka Pratama