PINRANG, iNewsParepare.id-- Muhtar (42) warga Kampung Barugae, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan (Sulsel), dilarikan ke rumah sakit usai ditebas senjata tajam oleh Adi (38). Jumat (11/11/22) pagi.
Kedua pria ini merupakan penjual ikan di Pasar Sentral Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Kejadian bermula saat korban dan pelaku saling bertatapan mata, usai kendaraan yang mereka tumpangi bersenggolan, saat melintas di Jalan Pasar Sentral.
Kemudian korban melayangkan pukulan ke arah pelaku, namun berhasil menghindar. Pelaku yang juga naik pitam langsung mencabut senjata tajam dan menebas korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka tebasan senjata tajam dibagian lengan, jari dan punggung.Dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Lasinrang Pinrang.
AKP Muhalis Hairuddin, Kasat Reskrim Polres Pinrang, mengatakan dugaan sementara kejadian ini terjadi karena kesalahpahamn antara korban dan pelaku. Namun polisi masih mendalami motif dari kasus tersebut.
"Sementara masih kita dalami, karena korban dan pelaku ini sama sama berprofesi sebagai penjual ikan, apakah ada motif dendam atau ketersinggung biasa saja," ungkapnya.
Sementara pelaku kini diamankan di Polres Pinrang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KHUP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pelakunya sekarang sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyelidikan," tegasnya.
"Terhadap pelaku kita terapkan pasal 351, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ancamannya 5 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Erwin Eka Pratama