PAREPARE,iNewsParepare.id - Aksi freestyle remaja yang berboncengan motor di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil diungkap Polres Parepare.
Aksi kedua remaja ini kemudian viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar tampak kedua remaja itu berboncengan menggunakan motor jenis Honda Scoopy warna hitam melakukan aksi freestyle.
Kabag Ops Polres Parepare, Kompol Burhanuddin, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan aksi yang dilakukan kedua remaja ini bukan aksi kejahatan tetapi sebuah pelanggaran Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas.
"Bahwa siapa saja yang melakukan kegiatan yang keluar dari jalur lalu lintas. Karena ini masalah freestyle ini bisa membahayakan dirinya sendiri, membahayakan orang lain dan termasuk pengedara umum," jelasnya, Rabu (22/11/2023).
Ia menegaskan, jika mengacu pada Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009, pihaknya bakal mengambil tindakan ancaman hukuman sekitar 3 bulan penjara jika masih berulah.
"Kami akan mengambil tindakan ancaman hukumannya itu sekitar tiga bulan (jika masih berulah). Hal itu untuk mengantisipasi. Setelah mengetahui hal itu, kami pun bergerak cepat dan pelakunya dibawah umur semua," ujar Burhanuddin.
Pada intinya lanjut Burhanuddin, pihaknya memberikan peringatan kepada kedua remaja tersebut melakukan aksi freestyle.
"Karena mereka adalah penerus kita, bahwa kita harus memperingatkan bahwa berperilakulah atau berbuat kegiatan positif," pungkasnya.
Editor : Andi Ukki