SIDRAP, iNewsParepare.id - Puluhan peserta pelbagai pemangku adat, pariwisata, pengelola objek wisata hingga organisasi pelajar budaya dibekali pelatihan pemandu wisata budaya (cagar budaya museum) di Hotel Arthama, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelatihan yang berlangsung 5 hingga 8 Juni 2023 ini diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidrap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap, Basra membuka pelatihan ini menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan sektor pariwisata di Kabupaten Sidrap, terkait soal wisata budaya.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini, semoga para peserta dapat mengikuti dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ucapnya didampingi Kadisporapar Sidrap, Indah Said Roem, Selasa (6/6/2023).
Sebagai upaya mendorong wisata budaya di Bumi Nene Mallomo lanjut Basra, diperlukan sumber daya manusia yang mumpuni mengelola mengembangkan wisata budaya agar menarik minat wisatawan.
Sementara, Kadisporapar Sidrap, Indah Said Roem mengemukakan, anggaran pelatihan ini berasal dari Kemenparekraf. Pelatihan ini bilang Indah, akan diisi pemaparan materi serta kunjungan lapangan.
“Kunjungan lapangan Insya Allah akan dilaksanakan di Benteng Rotterdam,” bebernya.
Terpisah, Sub Koordinator Cagar Budaya dan Museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Bakhtiar Said yang menjadi narasumber pelatihan itu mengutarakan, materi yang disampaikan pelatihan ini seputar kebudayaan dan cagar budaya di Sidrap.
“Materi soal informasi seputar museum, cagar budaya, peninggalan sejarah di Sidrap, diantaranya Masjid Tua Jerae, makam Nene Mallomo, dan lain-lain," paparnya.
Pemandu wisata jelas Bakhtiar perlu mengetahui landasan hukum terkait wisata budaya, seperti UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta PP Nomor 66 tahun 2015 tentang Museum.
Pelatihan ini juga dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Yasmin, anggota DPRD Sidrap, Ahmad Solihin, dan para camat.
Editor : Andi Ukki