SIDRAP, iNewsParepare.id - Video viral dua perempuan yang terlibat pertikaian di Kabupaten Sidrap berujung damai usai dimediasi oleh polisi. Peristiwa itu terjadi di Pelataran Ganggawa pada Sabtu (20/5/2023 dini hari kemarin.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sidrap 4 orang terduga pelaku berhasil diamankan. Mereka masing-masing perempuan insial KI (14), NU (13), DA (15) dan lelaki IS (16). Keempat terduga pelaku adalah warga Kabupaten Sidrap dan Pinrang.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria mengatakan,
setelah kejadian itu diketahui, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui usai meminta keterangan dari para saksi bahwa penganiayaan itu dilakukan oleh KI.
"Setelah dilakukan pencarian, para pelaku berhasil kita diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Sidrap di Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, dini hari kemarin," jelasnya, Minggu (21/5/2023) melalui keterangan tertulisnya.
Mantan Kapolsek Watang Pulu itu membeberkan, pemicu penganiayaan berawal dari kesalahpahaman anatar pelaku KI dan korban EA (25). Keduanya kemudian janjian untuk ketemu di lokasi kejadian.
"Pada saat bertemu, keduanya terlibat pertengkaran dan berujung terjadinya penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan saudari KI berteman terhadap EA. Saudari EA juga berupaya melakukan perlawanan," ujar Zakaria.
"Akibat penganiayaan tersebut EA alami luka benjol pada dahi bagian kiri, kemerahan dan merasakan sakit pada mata sebelah kanan serta luka cakar pada bagian dada," sambungnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut kata Zakaria sempat direkam menggunakan kamera ponsel warga dan segera memberikan informasikan ke Polres Sidrap.
"Saudari EA tidak membuat Laporan Polisi dan meminta untuk dimediasi, yang mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai (surat pernyataan terlampir)," pungkasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Avanza berwarna Silver dengan nomor polisi DP 1431 CH yang digunakan para pelaku ke lokasi kejadian.
Editor : Andi Ukki