iNewsParepare.id--Bawaslu Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan imbauan laporan awal dana kampanye atau LADK.
Imbauan itu ditujukan ke 14 partai politik yang terdaftar agar sebagai peserta Pemilu 2024 di Kota Parepare.
Hal itu dilakukan Bawaslu Parepare untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu 2024 pada program jadwal tahapan dana kampanye.
Pengawasan LADK atau laporan awal dana kampanye berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) pengawasan penyelenggaraan Pemilu terhadap pelaksanaan kampanye dan dana kampanye.Dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Parepare Zainal Asnun meminta 14 partai politik agar segera melaporkan laporan awal dana kampanye ke KPU.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat imbauan ke seluruh partai politik untuk segera melakukan tindak lanjut terkait laporan awal dana kampanye.
"Kami telah mengirimkan surat imbaun Nomor 201/PM.00.02/K.SN-24/11/2023, terkait laporan awal dana kampanye ke KPU Parepare," ungkapnya, Sabtu (25/11/2023)."
Laporan awal dana kampanye ini harus dilaporkan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye Pemilu dalam bentuk rpaat umum, paling lambat 23.59 Wita," katanya.
Zainal menjelaskan laporan ini bertujuan agar terjadinya transparansi dana awal kampanye partai politik.
Menurutnya, kewajiban partai politik melaporkan awal dana kampanye telah diatur pada ketentuan perundang-undangan.
"Kami berharap laporan dana kampanye ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku," jelasnya.
"Ini juga bentuk mewujudkan transparansi dan tertibnya peserta pemilu dalam hal melaporkan LADKnya," pungkasnya.
Editor : Andi Ukki