get app
inews
Aa Read Next : Wakil Ketua DPRD Parepare Desak Pemerintah Pusat Soal Kejelasan Renovasi Stadion GBH

OPINI : Kemana Kita Berpihak Atas Kritik Tiktokers Bima Yudho Terhadap Infrastruktur Kota Lampung

Senin, 15 Mei 2023 | 10:24 WIB
header img
Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIN Parepare, Annisa Nursyahbaniah Halim.

PAREPARE, iNewsParepare.id - Setiap individu memiliki hak untuk mengemukakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. 

Hak ini diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". 

Sedangkan Pasal 28F menyatakan, "Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Dibalik itu penting untuk diingat bahwa hak kebebasan berpendapat juga memiliki batasan. Beberapa bentuk ekspresi atau tindakan seperti penghasutan kekerasan, fitnah, atau penghinaan terhadap individu atau kelompok tertentu dapat dilarang berdasarkan hukum. 

Namun baru-baru ini, beberapa orang menjadi takut akan potensi konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan oleh kritik. Mereka takut dituduh melakukan fitnah, pencemaran nama baik atau pelanggaran hukum lainnya yang dapat mengakibatkan tindakan hukum terhadap mereka. 

Meskipun hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh undang-undang, namun ketika ada perasaan bahwa kritik terhadap pemerintah dapat mengarah pada represi atau pembatasan lainnya, orang takut untuk angkat bicara. 

Berbeda dengan yang dilakukan salah satu pemilik akun TikToker yaitu @awbimaxreborn atau Bima Yudho, seorang mahasiswa asal Indonesia yang sedang melanjutkan pendidikannya di Australia yang kini cukup menjadi perbincangan Publik. 

Seperti halnya individu lainnya, Bima Yudho memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya dan mengkritik pemerintah sesuai dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Dalam konteks ini, Bima Yudho sebagai seorang tiktokers memiliki hak yang sama untuk menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah Lampung

Sebagai sebuah platform media sosial yang populer, TikTok telah menjadi sarana bagi banyak orang untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap berbagai hal, termasuk pemerintahan dan kebijakan publik. Namun, hal ini juga menimbulkan polemik dan kontroversi, terutama jika kritik yang disampaikan tidak didasarkan pada fakta yang benar atau bertujuan untuk mengadu domba dan memprovokasi masyarakat.

Bima Yudho pemilik akun @awbimaxreborn mengungkapkan keresahannya mengenai infrastruktur di kota lampung, dalam videonya ia menyampaikan keresahan mengenai banyaknya proyek di kota lampung yang terbengkalai seperti adanya beberapa jalanan di kota Lampung yang ia rasa masih kurang bagus, kemudian sistem Pendidikan yang belum cukup kuat.

Sumber : Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIN Parepare, Annisa Nursyahbaniah Halim.

Editor : Andi Ukki

Follow Berita iNews Parepare di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut