get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Geger, Penemuan Sosok Mayat Tidak Utuh di Pantai Lowita Pinrang

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kecurangan Seleksi CPNS di Sidrap Inisial HB, Begini Perannya ?

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 18:38 WIB
header img
Ilustrasi

SIDRAP, iNewsParepare.id - Aparat kepolisian resort (Polres) Sidrap kembali mengamankan seorang pelaku inisial HB (38) yang diduga terlibat kasus kecurangan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Dia diamankan di Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Rabu (12/10/2022).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sidrap melalui Kasi Humas, AKP Zakariah membenarkan penangkapan HB, yang diduga terlibat dalam kasus seleksi CPNS 2021 di Kabupaten Sidrap.

"Tersangka (HB) ditangkap dan dilakukan penahanan karena diduga turut melakukan tindak pidana (kecurangan seleksi CASN 2021)," ungkapnya, Sabtu (15/10/2022).

Lanjut, mantan Kapolsek Watang Pulu itu membeberkan peran HB dalam kecurangan seleksi CPNS 2021 di Sidrap.

"Tersangka (HB) diduga memberikan fasilitas atau memberikan tempat atau rumahnya untuk digunakan oleh peserta CASN 2021 Kabupaten Sidrap sebagai tempat menerima informasi atau petunjuk dari tersangka lainnya sebelum dilakukan ujian CASN 2021," beber Zakariah.

Kata Zakariah, HB melakukan aksinya di ruang CAT Kantor Bupati Sidrap pada 2 hingga 5 Oktober 2021 lalu "Pada saat penyelenggaraan seleksi Ujian Tes Seleksi ASN Kab Sidrap di ruang CAT Kab. Sidrap," ujarnya.

Akibat perbuatannya, HB dijerat Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana.

"Setiap orang dengan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik digunakan mengimpor, mendistribusikan atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan dalam Pasal 27 sampai dengan pasal 33 dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun," pungkas Zakariah.

Editor : Erwin Eka Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut