PINRANG, iNewsParepare.id - Seorang pemuda di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk personil Polres Pinrang, Rabu (12/10/2022).
Muhammad Ikram, pemuda berusia 21 tahun itu diringkus usai mencuri sekarung rokok di toko kelontong, Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Pelaku tidak beraksi sendiri, namun ada seorang rekannya yang kini masih buron. Saat kejadian, kedua pelaku tepergok warga dan langsung melarikan diri meninggalkan kendaraannya di sekitar lokasi kejadian.
"Hasil olah TKP kami menemukan CCTV, dari hasil CCTV anggota mengetahui ciri-ciri terduga pelaku," ujar penyidik Pembantu Unit Pidum Polres Pinrang Bripka Muhammad Hasrul di Mapolres Pinrang, Rabu (12/10/2022).
Sementara, hasil curian yang dibawa kabur pelaku telah dijual senilai Rp11 juta. Uang penjualannya dibagi bersama rekannya.
"Hasil penjualan curiannya sudah habis dia bagi (dengan rekannya)," ucap pelaku.
Editor : Erwin Eka Pratama