PAREPARE, iNewsParepare.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp. 2.830.630.216 dari denda dua proyek di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Didi Haryono, Kejari Parepare, mengatakan, pemulihan keuangan ini ada setelah dilakukan pendampingan pembangunan sesuai permintaan dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
Didi menjelaskan, ada tiga kegiatan yang meminta pendampingan, yaitu pembangunan masjid terapung dengan nilai kontrak sebesar Rp.28.920.158.000 dengan waktu penyelesaian selama 160 hari kalender.
Untuk tahap kedua, lanjut dia, yaitu pekerjaan Arsitektural Masjid dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.14.809.100.000 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai denga tanggal 31 Desember 2021.
Selain itu, kata Didi, pendampingan lainnya yakni pembangunan Anjungan Cempae dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.220.000.000 dengan waktu penyelesaian selama 150 hari kalender. Kemudian rehab alun-alun Kota Parepare dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.914.000.000 dengan waktu penyelesaian selama 115 hari kalender.
"Dalam pelaksanaanya, Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Negara Kejaksaan Negeri Parepare telah berhasil memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp. 2.830.630.216," ujarnya.
Didi merincikan, denda keterlambatan pembangunan masjid terapung tahap II tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2.561.574.054, dan kurang volume tahap I tahun anggaran 2021 sebesar Rp.163.671.162.
"Untuk denda keterlambatan pembangunan anjungan cempae tahun anggaran 2021 sebesar Rp 105.385.000. Sedangkan dalam pembangunan rehab alun-alun kota dengan anggaran tahun 2021 tidak ada temuan dalam keterlambatan pelaksanaan maupun pekerjaan fisiknya," jelasnya.
Editor : Erwin Eka Pratama