get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Melanda Dusun Bamba Pinrang, Jembatan Ambruk dan Satu Rumah Warga Hanyut

Sabu 5 Kg Diselundupkan Gunakan Televisi Masuk Lewat Pelabuhan Parepare, Pelaku Ditangkap di Pinrang

Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:16 WIB
header img
Sabu yang Diselundupkan Gunakan Televisi diamankan di Pinrang, Sulawesi Selatan, (Foto : iNewsParepare/Andi)

PINRANG,iNewsParepare.id - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram berhasil lolos melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Barang haram itu masuk dari Nunukan, Kalimantan Utara.

Beruntung polisi berhasil menggagalkan sabu  5 kilogram itu di Kabupaten Pinrang. Alhasil, tiga orang diduga pemilik sabu itu berhasil diamankan. 

Mereka yakni AR (21), BG (23), dan AG (35). Barang haram yang terbilang nilainya fantastis itu dengan modus diselundupkan di dalam televisi (TV).

Terduga pelaku AR dan BG merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sementara AG berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono saat press rilis di Mapolres Pinrang membeberkan, barang haram seberat 5 kilogram itu tiba di Pelabuhan Parepare pada Minggu (23/7/2023).

"Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil kami tangkap. Sabu 5 Kg tersebut disimpan dalam televisi," beber mantan Kapolres Parepare itu.

Sementara Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Eka Bayu Budhiawan mengatakan, pelaku AR lebih dulu diamankan. Dia diamankan lanjutnya di Jalan Bulu Pakoro, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Dari AR, 41,77 gram diamankan ditempat jam tangan. 887 gram barang bukti lainnya berhasil ditemukan belakang tempat penyimpanan beras," tuturnya.

Setelah dilakukan pengembangan, AG berhasil diamankan. Dari AG barang bukti berhasil diamankan kurang lebih 950 gram. Dari hasil interogasi AR dan AG mengarahkan kepada pelaku ketiga yakni BG.

AG diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto pada Senin (31/7/2023).

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 1,8 Kg dari total 5 Kg sabu. Sebagian sudah dibagi-bagi untuk dijual. Sementara sisa barang barang bukti lainnya masih dalam pengejaran polisi. 

Ketiga pelaku melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Andi Ukki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut