Satlantas Polres Sidrap Terapkan Tilang Manual, Pengendara di Bawah Umur akan Ditindak !

Andi Mappanyukki
Ilustrasi Tilang Manual (Foto : Humas Polres Sidrap)

SIDRAP, iNewsParepare.id - Kepolisian Resor (Polres) Sidrap melalui unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberlakukan kembali tilang manual kepada pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Upaya itu dilakukan dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat pengendara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim menjelaskan, ada pun sasaran yang akan dilakukan tilang manual diantaranya bagi pengendara tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak memakai helem, knalpot brong, pengendara dibawah umur, melawan arus, over dimension dan over load.

"Kami mengingatkan bagi pengendara baik itu dari luar daerah yang melintas di wilayah hukum Polres Sidrap yang melakukan pelanggaran atau menyalahi aturan berlalu lintas akan ditindak," tegas mantan Kasat Lantas Polres Pinrang itu, Rabu (11/1/2023).



Editor : Andi Ukki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network