8 Pelaku Jual Beli Ganja 2 Kg Ditangkap Polisi di Sulsel Berasal dari Sidrap dan Bone

Andi
Ilustrasi Penangkapan (Foto : Istimewa)

SIDRAP,iNewsParepare.id - Tim Resnarkoba Polres Sidrap ungkap transaksi jual beli ganja seberat 2 kg. Sebanyak 8 terduga pelaku diringkus, mereka dari berbagai profesi mulai dari montir hingga honorer.

Mereka yakni, MS (27) warga Sidrap, IR (34) warga Manurung Bone, AS (22) warga Sidrap, MB (34) warga Bone, AHP (29) warga Sidrap, AS (35) warga Bone, PR (23) warga Bone, dan LM (31) warga Bone.

Transaksi jual beli barang haram ini terendus setelah Satresnarkoba Polres Sidrap menerima informasi dari warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku berada di Jalan Andi Sulolipu, Kabupaten Sidrap, pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Ditangkap bertahap dan terpisah selama kurang lebih 12 jam baru rampung 8 orang. Tim menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 2 kg," ungkapnya Rabu (5/7/2023).

Dari 8 orang pelaku, ada yang berstatus sebagai penjual dan pembeli. Sampai saat ini polisi masih mendalami antara satu pelaku dan pelaku lain masih memberikan berbeda keterangan kepada polisi.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Editor : Andi Ukki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network