PAREPARE, iNewsParepare.id - Seorang pria inisial RS (18) diamankan Satreskrim Polres Parepare setelah menyatroni rumah milik anggota Babinsa Kodim 1405 Parepare di Jalan Gelatik, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
RS yang merupakan warga Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, itu berhasil diamankan Tim Resmob Polres Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengungkapkan, RS yang bekerja sebagai tukang cuci mobil itu melakukan aksinya pada 27 April 2023.
"RS masuk ke dalam warung dengan cara merusak gembok rumah. Kemudian masuk mengambil barang berupa 1 buah dompet berisi surat-surat penting, 2 buah celana yang berisikan uang tunai Rp 1 juta dan beberapa buah tabung gas elpiji (3kg)," ungkapnya saat press release, Kamis (18/5/2023).
Pihaknya kata Deki juga mengamankan barang bukti berupa tas berisi rokok berbagai jenis, gembok yang dirusak pelaku dan alat yang digunakan untuk masuk ke warung milik Babinsa Kodim 1405/Parepare.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 KHUP, ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun," tuturnya.
Dari pengakuan RS kepada polisi, hasil curian itu kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain game online.
Editor : Andi Ukki
Artikel Terkait