KENDARI, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menempuh kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus perambahan hutan lindung di Konawe Utara, Damsus Antameng.
"Tentu kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat tinggi (atas hasil putusan sidang)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi, Selasa (3/1/2023).
Dodi mengatakan, pihaknya sementara mempelajari putusan hakim sebelum resmi mengajukan kasasi.
"Jaksa akan mempelajari lebih dulu (hasil putusan sidang) karena salinan putusan belum ada di tangan kami," ujarnya.
Untuk diketahui, aktivitas perambahan hutan yang dilakukan Damsus Antameng dibongkar oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
Dalam sebuah patroli mining yang dilakukan, tim menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Deven Mineral Sinergi 77 (PT DMS 77) di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara dengan menggunakan 27 unit alat berat jenis excavator, 1 unit grader dan 8 unit dump truck. Dimana diketahui Damsus adalah Direktur PT DMS 77.
Di dalam lokasi itu, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan bukaan tambang yang lapisan atasnya sudah digali dengan menggunakan alat berat dan juga terdapat bukaan galian yang diduga ore nikel serta di samping bukaan juga terdapat beberapa tumpukan ore nikel.
Setelah titik koordinat lokasi penambangan dan titik koordinat lokasi alat berat dimasukkan atau ploting ke dalam lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6623/MENLHK–PKTL/KUH/PLA.2/ 10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara sampai Dengan Tahun 2020, bahwa seluruh titik koordinat di yang dirambah Damsus masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.
Tim penyidik Tipidter Polda Sultra kemudian menetapkan Direktur PT DMS 77 tersebut sebagai tersangka pada 20 September 2022 atas dugaan melakukan kegiatan penambangan di dalam Hutan Lindung tanpa izin Menteri dan dengan segaja membawa alat-alat berat dan alat-alat lainnya yang lazim yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Damsus ditangkap Subdit IV Tipidter Polda Sultra di Bandara Soekarno Hatta saat hendak ke Jerman. Damsus pun langsung digiring penyidik ke Mapolda Sultra.
Tidak butuh lama, Polda Sultra langsung melengkapi berkas perkara usai melakukan penelitian hasil penyelidikan pada berkas perkara.
Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Kejati Sultra menyatakan berkas tersebut telah lengkap dan pernyataan kelengkapan berkas perkara juga sudah diterima Polda Sultra dengan nomor BP/ 44/X/ RES.5.6/ 2022/DITRESKRIMSUS pada tanggal 3 Oktober 2022.
Sidang perkara tersebut pun mulai digelar di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Namun ironisnya dalam sidang putusan, hakim memvonis bebas Damsus Antameng dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 2 November 2022 dengan nomor perkara 181/Pid.B/LH/2022/PN Unh.
Direktur PT DMS 77 itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan.
Ironis memang di saat aparat penegak hukum sedang gencar-gencarnya memberantas praktik penambang ilegal yang selama ini marak di Sulawesi Tenggara, pengadilan malah memutus bebas satu terdakwa.
Editor : Erwin Eka Pratama