PAREPARE,iNewsParepare.id - Petugas gabungan melakukan penyegelan salah satu rumah bernyanyi yang berada di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (16/7/2023) dini hari.
Penyegelan rumah bernyanyi yang jaraknya tidak jauh dari Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ini dilakukan petugas dari Satpol PP dengan melibatkan TNI-Polri dan sejumlah instansi terkait.
"Jadi kami bersama tim gabungan melakukan operasi atau razia terkait Perda No 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Ada pun dasar kami melaksanakan kegiatan ini terkait adanya laporan dari masyarakat.
"Perlu kami jelaskan bahwa, kenapa langsung penindakan penyegelan, karena sebelumnya telah dilakukan penindakan sebanyak dua kali, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Plt Kasatpol PP Parepare, Andi Ulfa.
Selain penyegelan, lanjut Ulfa pemilik rumah Inbox ini juga diberikan teguran persuasif untuk menyelesaikan perizinan dan tidak lagi melanggar jam operasional.
"Pada saat kami turun (operasi) kami temukan pelanggaran yang serupa. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami dari tim gabungan melakukan penyegelan," terangnya.
Puluhan botol minuman beralkohol juga diamankan petugas dari rumah bernyanyi Inbox ini. Diantaranya, 34 botol Daebak Soju (360 ml), 40 botol Happy Soju (360 ml) dan 8 botol Bir Bintang Lemon (330 ml).
Editor : Andi Ukki
Artikel Terkait