PAREPARE, iNewsParepare.id - Tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare merekam aksi berjogetnya menggunakan handphone. Aksi itu sempat diunggah media sosial (Medsos) hingga menuai sorotan akibat membawa alat komunikasi di ruang tahanan.
Aksi itu diunggah pada 22 April 2023 namun baru diketahui oleh pihak Lapas Parepare 25 April 2023.
Dari ketiga napi tersebut satu diantaranya pemilik handphone yang diunggah di medsos hingga viral.
Menanggapi hal itu, Akademisi Hukum IAIN Parepare, Rusdianto mengatakan, narapidana bawa handphone ke Lapas jelas melanggar hukum. Namun kata dia, napi membawa handphone pasti punya relasi yang kuat dengan oknum pengawai (petugas) Lapas.
"Sulit untuk percaya tidak ada oknum pegawai Lapas yang terlibat. Sistem pembinaaan Lapas memang perlu ada reformulasi. Lapas harus menjadi tempat yang memanusiakan manusia dengan pembatasan hak tertentu sesuai UU Permasyarakatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).
Dia memaparkan, Pasal 4 huruf j Permenkumham nomor 6 tahun 2013 menyatakan setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya
"Adapun prakteknya selama ini jika oknum pegawai lapas yang meloloskan atau menyewakan hp kepada napi biasanya hanya mendapatkan sanksi ringan," imbuh Rusdianto.
Soal napi menggunakan handphone di dalam Lapas menurutnya sudah jadi rahasia umum, hampir semua lapas pasti sering menemukan napi yang menyimpan handphone di dalam selnya
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, pihaknya belum mendalami soal dugaan kelalaian petugas Lapas terkait napi menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan.
"Kalau petugas yang diduga lalai kita belum sampai kesana, sekarang kita mencari siapa memfasilitasi. Kalau ada petugas yang memfasilitasi jelas kita tindak dengan peraturan kepegawaian yang ada," tegasnya saat ditemui di halaman Lapas Kelas IIA Parepare, Kamis (27/4/2023) kemarin.
Dia mengklaim, pihaknya rutin melakukan razia seminggu dua kali untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang.
"Kita ada pencegahan, kita dari awal masuk dan kita ada namanya program Satuan Tugas Operasional Internal Lembaga Pemasyarakatan yang terus bergerak secara continue untuk melakukan razia-razia di dalam. Siapa tau dalam pencegahan itu masih ada barang terlarang masuk, kalau kita dapat pasti kita tindak," pungkasnya.
Editor : Andi Ukki
Artikel Terkait