Kendaraan Bersenggolan di Pasar, Penjual Ikan Tebas Penjual Ikan

Erwin Eka Pratama
Korban pemarangan, Muhtar (42), menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Lasinrang, Pinrang, Sulawesi selatan. Foto : Erwin Eka Pratama/ iNewsParepare.id

AKP Muhalis Hairuddin, Kasat Reskrim Polres Pinrang, mengatakan dugaan sementara kejadian ini terjadi karena kesalahpahamn antara korban dan pelaku. Namun polisi masih mendalami motif dari kasus tersebut.

"Sementara masih kita dalami, karena korban dan pelaku ini sama sama berprofesi sebagai penjual ikan, apakah ada motif dendam atau ketersinggung biasa saja," ungkapnya.

Sementara pelaku kini diamankan di Polres Pinrang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KHUP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pelakunya sekarang sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyelidikan," tegasnya.

"Terhadap pelaku kita terapkan pasal 351, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ancamannya 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Erwin Eka Pratama

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network