SIDRAP, iNewsParepare-- Kepolisian Resor (Polres) Sidrap merilis pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari-Juli 2022. Total ada 48 laporan polisi yang diproses, dimana kepolisian berhasil menjaring 64 tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika untuk diproses hukum.
AKBP Erwin Syah, Kapolres Sidrap mengungkapkan dari 48 laporan polisi, sebanyak 25 kasus tahap II dan 23 kasus tahap sidik. Total ada 64 tersangka, masing-masing 58 laki-laki, 6 perempuan dan 1 anak di bawah umur.
"Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 698,2576 gram sabu, ekstasi 62 butir dan 995 butir obat daftar G atau obat keras," kata Erwin, didampingi Kasat Narkoba, AKP Arham Gusdiar dan Kasi Humas, AKP Zakaria, saat merilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Mapolres Sidrap, Rabu (10/8/2022).
Erwin berharap peran serta masyarakat untuk ikut aktif menyampaikan informasi dalam upaya memutus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sidrap.
"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, serta pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar," tegas mantan Kasubdit Regiden Lantas Polda Sulsel itu.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, menambahkan pihaknya berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Baik dalam bentuk preventif, preemtif maupun represif penegakan hukum.
"Itu dibuktikan dengan kegiatan penegakan hukum yang dibarengi dengan kegiatan preventif yang mengedukasi masyarakat untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini mengemukakan pihaknya terus gencar memberikan edukasi melalui Sekolah Bersinar (Bersih dari Narkoba) dengan menyasar sekolah-sekolah di Kabupaten Sidrap.
Editor : Erwin Eka Pratama
Artikel Terkait