PAREPARE,iNewsParepare.id - Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Iptu Sukri Abdullah SH.,MH mengeluarkan imbauan soal maraknya peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa pekan terakhir ini di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, maraknya peristiwa kebakaran yang terjadi di empat kecamatan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Meski di wilayah hukum Polsek KPN belum pernah terjadinya kebakaran lahan hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi.
"Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran yang
berakibat fatal dan merugikan orang lain, dipandang perlu untuk disampaikan kepada khalayak umum," tegasnya, Rabu (23/8/2023).
Dalam imbauannya, ada empat poin penting untuk mengantisipasi kebakaran. Pihaknya juga telah memerintahkan para Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan kepada masyarakat soal imbauan itu.
"Dilarang membakar sampah di halaman rumah dan lahan kosong. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat. Jangan tinggalkan kompor menyala tanpa pengawasan," pesan Iptu Sukri.
"Cabut regulator tabung saat meninggalkan rumah. Cabut peralatan elektronik saat meninggalkan rumah dan sediakan alat pemadam kebakaran (Apar) di rumah," sambung Perwira dua balok di pundak itu.
Selama Agustus 2023 tercatat sedikitnya ada 48 kali peristiwa kebakaran lahan terjadi di 4 kecamatan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Iptu Sukri menyampaikan kepada masyarakat agar lebih waspada, dan tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu terjadinya kebakaran. Sebagai upaya meminimalisir terjadinya kebakaran Polres Parepare hingga jajaran intens mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran lahan.
Sekadar diketahui, bagi siapa pun yang membuka lahan dengan cara membakar maka dapat disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH, dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.
Editor : Andi Ukki
Artikel Terkait