PAREPARE,iNewsParepare.id - Satreskrim Polres Parepare menindaklanjuti soal kasus penggelapan mobil yang dilaporan pemilik bernama Muhammad Tamar di Polres Parepare pada 18 Juli 2023 lalu.
Barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Toyota Agya beserta kunci dan surat berupa STNK kini diamankan di Mapolres Parepare.
Hal itu diungkap Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis saat menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi pekan kemarin di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Pelakunya perempuan PR, saat ini kita sudah mengamankan barang bukti satu unit Toyota Agya berwarna putih, lengkap dengan kunci dan STNK-nya," ungkapnya yang didampingi Wakapolres, Kompol Muttalib, Kabag Ops, Kompol Burhanuddin dan Kasat Reskrim, Iptu Setiawan Sunarto, Selasa (15/8/2023).
Namun dia tidak menyebutkan secara lengkap soal kronologi penggelapan mobil tersebut. Menurutnya, kasus tersebut sementara dalam pengembangan.
Diberitakan sebelumnya, Pelapor, Muhammad Tamar mengeluhkan soal mobilnya yang diduga digelapkan oleh kerabatnya FR (40). Setelah ditelusuri mobil korban telah digadai oleh FR yang merupakan mantan Napi kasus narkoba kepada seorang pria berinitial SH, mantan anggota Polri status PTDH karena kasus Narkoba.
Editor : Andi Ukki
Artikel Terkait