SIDRAP, iNewsParepare.id - Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Resmob Polda Sulsel meringkus empat warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diduga penipuan tiket konser Coldplay.
Mereka yakni, Sofyan (23), Abbas (38), Hamka (20) ketiganya warga Kecamatan Maritengngae dan Adi (36) warga Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Petugas gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Haseng, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Rabu (31/5/2023) kemarin pukul 05.30 Wita.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, keberadaan terduga pelaku diketahui usai pihaknya melakukan penyelidikan bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sofian (berperan) mencari korban dengan menawarkan tiket coldplay menggunakan akun instagram @jastiptiket.coldplay. Kemudian setelah mendapatkan calon korban, Sofian menghubungi Hamka (terduga pelaku) untuk meminjam rekening (akun DANA). Kemudian Hamka meminjam rekening (akun DANA) milik ABBAS (terduga pelaku) atas nama Rahma," ungkapnya, Kamis (1/6/2023).
"Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp. 9.350.000, Abbas mentransferkan uang yang sudah masuk ke DANA milik ADI sebesar Rp. 9.350.000,-. Kemudian ADI melakukan penarikan tunai pada Agen Warung BRI link di Lautan Benteng, Maritengngae yang sudah dikirimkan Abbas dan diberikan langsung ke Hamka sebesar Rp. 9.000.000," sambungnya.
Hasil kejahatan itu kata Dharma, kemudian dibagi oleh Hamka yang mana masing-masing menerima, Sofian menerima sebesar Rp 7 juta, Hamka Rp 1,5 juta, Abbas Rp 500 ribu dan Adi Rp 350 ribu.
Sementara, Panit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, IPDA Abdillah Makmur membeberkan, menurut keterangan korban, Ida (48) kepada pihaknya pada 13 Mei 2023, pelapor atau korban melihat postingan melalui Instagram dengan nama akun @jastiptiket.coldplay, kemudian memesan 2 tiket dengan harga Rp. 9.350.000,-.
Terduga pelaku kata Abdullah kemudian membuat kesepakatan dengan korban, bahwa kode pemesanan tiket melalui email dikirimkan pelaku setelah korban melakukan pembayaran.
"Karena merasa yakin dan percaya, pelapor sudah mentransfer ke nomor Virtual account DANA dengan nomor : 852808XXXXX atas nama Rahma hingga total sebesar Rp. 9.350.000,- tetapi sampai saat ini tiket tersebut tidak kunjung terlapor kirim. Atas kejadian tersebut korban dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," bebernya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa, 6 unit hp berbagai merek mulai dari Iphone 12 Pro warna biru Vivo warna biru, Xiaomi Redmi 8 biru, Vivo V7 warna hitam Redmi Note 8 hitam Oppo A57 hitam.
Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Editor : Erwin Eka Pratama
Artikel Terkait