SIDRAP, iNewsParepare.id - Seorang pria dengan identitas bernama Mahmud diringkus Satreskrim Polsek Dua Pitue, usai menggasak motor milik majikannya. Pria berusia 34 tahun asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat itu melakukan aksinya pada Minggu (30/4/2023) malam.
Kapolsek Dua Pitue, Iptu Bachri mengungkapkan,
pelaku menggasak sepeda motor milik majikannya berada di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 23.30 Wita.
"Terduga pelaku baru dua hari bekerja di tempat korban. Kepada korban, mengaku bernama Reski. Terduga pelaku mengambil motor korban secara diam-diam di dalam rumah korban," ungkapnya,
saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya kata Iptu Bachri, dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Muh Amdas, dibantu Tim Resmob Polres Pinrang, terduga pelaku berhasil diamankan dini hari kemarin.
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Pinrang, tepatnya di Kecamatan Cempa, pada Selasa 2 Mei 2023 pukul 00.30 Wita," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka bebernya, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) ke (3) KUH.Pidana. "Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tandas Iptu Bachri.
Sementara menurut korban, Halima mengatakan, pelaku diduga melakukan aksinya itu disaat dirinya sudah tertidur, namun saat pelaku melakukan aksinya tidak sadar bahwa terekam kamera pengawas.
"Sabtu mulai kerja, malam Senin kejadian mi. Dia kayaknya tau kalau saya sudah tidur. Dia itu jaga toko bangunan. Baru dua hari kerja dan diberikan fasilitas tinggal di rumah," tukas korban.
Halima membeberkan, awal pelaku minta pekerjaan sebagai penjaga toko bangunan mengemis-ngemis dengan berdalih ingin membiayai tiga orang anaknya.
Editor : Andi Ukki
Artikel Terkait