Petikan Putusan Kasasi MA Tetapkan Hukuman 2,5 Tahun Bagi Terpidana Kasus Bitcoin

Erwin Eka Pratama
Sugeng,SH,MH, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar. Foto : iNewsParepare.id

MAKASSAR, iNewsParepare.id - Perkara penipuan dan penggelapan (Bitcoin) di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menetapkan terpidana lelaki Hamsul kini telah sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan hasil wawancara tim media ini bersama Panitera Muda Pidana PN Kota Makassar, Sugeng,SH,MH, sebelumnya Hamsul dijatuhi hukuman 6 Bulan kurungan penjara di PN Kota Makassar, dan lewat Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel Hamsul dijatuhi hukuman sebanyak 1 Tahun kurungan penjara.

"Nach, dari PT lanjut ke MA dan hasil petikan kasasi MA ini, telah ditetapkan hukuman bagi terpidana naik menjadi 2 1/2 Tahun kurungan penjara," ungkap Sugeng saat diwawancarai, Rabu (03/05/2023).

Saat ditanya soal keberadaan terpidana, Sugeng mengatakan kalau itu bukan ranah pengadilan.

"Silahkan langsung ke Jaksanya pak, itu bukan ranahnya kami," ucapnya.

Editor : Erwin Eka Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network