MAKASSAR, iNewsParepare.id - Perkara penipuan dan penggelapan (Bitcoin) di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menetapkan terpidana lelaki Hamsul kini telah sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan hasil wawancara tim media ini bersama Panitera Muda Pidana PN Kota Makassar, Sugeng,SH,MH, sebelumnya Hamsul dijatuhi hukuman 6 Bulan kurungan penjara di PN Kota Makassar, dan lewat Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel Hamsul dijatuhi hukuman sebanyak 1 Tahun kurungan penjara.
"Nach, dari PT lanjut ke MA dan hasil petikan kasasi MA ini, telah ditetapkan hukuman bagi terpidana naik menjadi 2 1/2 Tahun kurungan penjara," ungkap Sugeng saat diwawancarai, Rabu (03/05/2023).
Saat ditanya soal keberadaan terpidana, Sugeng mengatakan kalau itu bukan ranah pengadilan.
"Silahkan langsung ke Jaksanya pak, itu bukan ranahnya kami," ucapnya.
Editor : Erwin Eka Pratama
Artikel Terkait