Polisi Ungkap Motif Penganiayaan yang Merenggut Nyawa Pengunjung Kafe di Sidrap

Andi
Polres Sidrap Press Release Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Sidrap

SIDRAP, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Sidrap berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di Kafe TM, beralamat di Bojoe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Senin (23/1/2023) lalu.

Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni, Ali Farhan (20), sebagai pelaku penusukan, Andi Iksan (24), pemilik badik sekaligus pelaku pelemparan botol dan
Rahman (26) yang saat ini masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui perannya.

Ketiga pelaku ini merupakan warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah menjelaskan, kronologi kejadian. Di mana pada saat itu pelaku dan korban dalam pengaruh minuman keras (Miras).

"Keduanya masing-masing mengkonsumsi miras, pada pukul 01.20 Wita terjadi kesalahpahaman yang diawali adanya pelemparan botol yang mengenai pipi kiri pelaku, yang diperkirakan dari arah meja korban," ungkapnya kepada awak media saat menggelar press release di Mapolres Sidrap, Jumat (27/1/2023).

Akibat kejadian tersebut, lanjut Erwin, lima orang korban alami luka-luka dan satu korban meninggal dunia. Mereka mendapat perawatan di RSUD Nene' Mallomo dan Puskesmas Lawawoi, Kabupaten Sidrap.

"Inisial LA (30) meninggal dunia, mengalami luka tusuk pada bagian ketiak sebelah kanan, sementara korban luka inisial  AR (26), mengalami luka robek pada ketiak sebelah kanan, RR (23), alami luka pada siku kanan dan jari kelingking akibat benda tajam," beber mantan Kasubdit Regident Satlantas Polda Sulsel itu.

"RN (28), alami luka robek di punggung akibat pecahan botol, KG (29) alami luka siku kanan dan kelingking akibat pecahan botol," sambungnya.

Selain mengamankan dua pelaku, Polres Sidrap juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah badik,
1 lembar baju kaos milik korban, 1 lembar celana pendek milik korban dan pecahan botol minuman.

"15 orang saksi yang telah kita minta keterangannya, 1 saksi pelapor, 9 saksi pelayan kafe dan 5 saksi dari pihak korban," pungkas AKBP Erwin Syah.

Pelaku diamankan usai diserahkan Kepala Desa Bulo Timoreng ke Mapolres Polres Sidrap setelah sempat melarikan diri 4x24 jam.

Editor : Andi Ukki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network