PAREPARE, iNews.id - Direktur Pusat Bantuan Hukum Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan, Arni Yonathan mengecam pelaku pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik inisial AU (44) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Ketiga korban yakni inisial RF (15), S(17) dan MZ (15) merupakan anak didik baru menuruti perintah bejat dari pelaku AU saat mengikuti masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal) yang digelar pihak sekolah.
Aktivis perlindungan perempuan dan anak itu meminta aparat penegak hukum memberikan pelaku hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang perlindungan anak.
"Pelaku kejahatan seksual jika masih ringan hukumannya atau dalam artian vonis yang terlalu ringan pasti akan terulang kembali dan tidak memberi efek jera," katanya, Rabu (19/1/2023).
Dia juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang merupakan tenaga pendidik.
"Kalau perlu pecat dari pekerjaannya, karena tenaga pendidik sehrusnya mnjadi contoh yang baik untuk anak-anak didik. Mulai dari etika dan ilmu, bukan untuk merusak moral,mental bahkan merusak harga diri anak didiknya," tegas Arni Yonathan.
Arni juga meminta pemerintah dan kepolisian untuk fokus menangani permasalahan kejahatan seksual dan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur.
"Mereka adalah generasi penerus bangsa. Kami harap pelaku diberi hukuman seberat-beratnya. Kami juga siap memberikan pendampingan hukum gratis kepada korban," pungkas wanita berprofesi sebagai Advokat itu.
Editor : Andi Ukki
Artikel Terkait