SIDRAP, iNewsParepare.id - Unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Datae Balai Pengelola Transportasi Daerah Wilayah XIX Sulawesi Selatan - Sulawesi Barat (Sulselbar) gandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidrap melakukan survey titik pemasangan rambu larangan parkir di Jalan Poros Sidrap-Parepare, Kamis (17/11/2022).
Survey titik pemasangan rambu larangan parkir itu dengan melibatkan Polres Sidrap dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Kodim 1420/Sidrap. Rencana, pemasangan rambu larangan parkir itu akan dilakukan pada bulan depan.
Kepala Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Datae BPTD Wilayah XIX Sulselbar, Eliawati mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan dan arahan kepada setiap Sopir serta para pengusaha terkait hal tersebut.
"Jadi kami telah memberikan imbauan kepada setiap Sopir dan para pengusaha untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan ketika petugas timbangan melaksanakan giat operasi, karena menyebabkan kemacetan," jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya pemasangan rambu larangan parkir itu dinilai akan memberikan dampak positif kepada pengguna jalan saat melintas. " Adanya pemasangan rambu lalu lintas itu sangatlah bagus, karena dengan adanya larangan parkir itu, tingkat kemacetan berkurang dan dapat ditindaki oleh pihak kepolisian ketika kedapatan parkir di bahu jalan," ujar Eliawati.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim, juga mengatakan, pemasangan rambu larangan parkir itu, meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan kemacetan arus lalu lintas.
"Kami bersama UPPK Datae dan Dishub bersama dengan TNI memasang rambu larangan parkir sebagai imbauan kepada mobil truk agar tidak memarkir kendaraannya dibeberapa titik lokasi disekitaran Jembatan Timbang Datae Kecamatan Watan Pulu, Kabupaten Sidrap," tandasnya.
Editor : Erwin Eka Pratama
Artikel Terkait